KAI Cirebon Tutup 41 Perlintasan Sebidang Selama 2018
CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menutup 41 perlintasan sebidang yang membahayakan bagi perjalanan KA dan masyarakat sekitar selama 2018.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, penutupan perlintasan sebidang dimaksudkan untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian. Selain itu, perlintasan sebidang tersebut sejatinya ilegal.
"Yang ditutup perlintasan sebidang lebarnya di bawah dua meter dan ini tentu ilegal. Untuk itu perlu ditertibkan," kata Krisbiyantoro di Cirebon, Jumat (21/12).
Dia menambahkan, KAI Daop 3 Cirebon 2019 mendatang akan menutup kembali perlintasan sebidang. Ditargetkan bisa menutup sebanyak 20 perlintasan.
Kris menerangkan, saat ini ada 90 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Tentunya, kata dia, hal tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan. Untuk itu, KAI berharap masyarakat dapat berhati-hati saat melintas.
"Di Daop 3 Cirebon yang dijaga baru 95 perlintasan sebidang, 55 dijaga KAI dan 20 lain dijaga oleh Pemda juga swasta," ungkapnya.
Dengan masih banyaknya perlintasan sebidang yang belum dijaga, Kris mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan terutama ketika melintas. Saat melihat tanda stop segi lima di perlintasan, maka harus berhenti terlebih dahulu kemudian lihat kanan dan kiri. Jika tidak ada kereta silakan melanjutkan perjalanan.
Pasalnya, data KAI Cirebon mencatat ada 13 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kehati-hatian warga saat melintas di jalur kereta sebidang. Terutama, pada perlintasan yang tidak berpalang pintu atau dijaga.
"Dari Januari hingga Desember 2018 kami mencatat ada 13 kejadian kecelakaan atau tertamper yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka," ujarnya.