Kantor Imigrasi Bandung Deportasi 67 WNA Sepanjang 2018
BANDUNG - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Jawa Barat (Jabar) mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) sepanjang 2018. Imigrasi juga telah menolak 111 pengajuan paspor karena diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar Ari Budidjanto mengatakan, sepanjang 2018 tindakan pengenaan biaya beban juga dilakukan terhadap 148 orang WNA. Selain itu, 66 orang harus tinggal di sebuah wilayah tertentu.
"Sebanyak 67 orang yang kami deportasi, 29 di antaranya diusulkan namanya untuk dicantumkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Ari di Bandung, Kamis (3/1).
Namun, Ari tidak merinci ke-67 orang yang dideportasi pihak imigrasi. Mayoritas yang dipulangkan melanggar aturan seperti habis masa izin tinggal. Terkait dengan penerbitan paspor biasa, Ari mengatakan sepanjang 2018 telah memproses sebanyak 128.917 paspor yang berasal di tiga tempat layanan.
"Di Kantor Imigrasi Bandung ada 82.283 paspor di Unit Layanan Paspor Wilayah I sebanyak 43.603 paspor dan LTSP Subang 3.031 paspor," katanya.
Imigrasi juga telah menolak 111 pengajuan paspor karena diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Paspor mereka ditolak baik saat melakukan pengajuan di kantor imigrasi maupun petugas di bandara.
"Kalau di bandara itu penundaan, walaupun mereka dapat paspor, tetap di TPI Bandung Husein (Bandara Husein Sastranegara), ada petugas kami yang menyaring terakhir, untuk mewawancara ulang," ungkapnya. (Ant)