Kasus Bahar, KPU Cianjur Pastikan Tak Ada Pelanggaran
CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus daftar pemilih tetap (DPT) atas nama Bahar. Meski begitu, KPU Cianjur siap memperbaiki elemen data yang keliru.
Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, telah melakukan perbaikan dan tidak ada kekeliruan dalam DPT. Alhasil, jumlahnya tidak berubah sebanyak 1.666.979.
"Sesuai dengan surat Bawaslu kabupaten yang kami terima, tidak ada pelanggaran di dalamnya. Namun kami diminta untuk memperbaiki data yang tidak sinkron dengan KTP," kata Hilman, di Cianjur, Senin (4/3).
"Kami agak kecewa dengan pernyataan anggota Bawaslu Cianjur yang menyebutkan ada surat keputusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur dalam kasus KTP elektronik Bahar," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu Cianjur mengeluarkan surat putusan adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU Cianjur. Berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat elemen data pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Sayang yang tidak sesuai.
Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, di TPS 9 didapati data pemilih yang tidak sesuai dengan identitas otentik pemilih. Salah satunya terdapat ketidaksesuaian antara NKK, NIK, dan tanggal lahir atas nama Bahar.
Bawaslu lantas meminta KPU Cianjur melakukan perbaikan secepatnya secara sempurna, termasuk sistem Sidalih yang tersinkron dengan data KPU RI. Dia menekankan pada KPU agar petugas di tingkat TPS lebih mencermati identitas dari pemilih khusus yang menggunakan KTP. Pasalnya e-KTP WNI dan WNA hampir serupa.
"Kami sudah meminta agar segera diperbaiki dan kami sudah memberikan surat putusan pelanggaran adminstrasi," kata Tatang.
"Sudah jelas WNA yang memiliki KTP-el sekali pun tidak dapat menyalurkan aspirasinya atau memilih pada pemilu," ungkapnya. (Ant)