Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Karawaci
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ketut Budi Wijaya dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). KPK masih mendalami pengetahuan saksi yang dipanggil terkait proses dan prosedur pemberian perizinan dalam proyek Meikarta. Khususnya, rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri di Jakarta, Senin (10/12).
Total, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Nama selanjutnya, yakni Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga, ada indikasi suap terkait dengan sejumlah izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas total 774 hektare (Ha) yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 (Ha), kedua 252,6 ha, dan ketiga 101,5 Ha.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama. Fee tersebut pun bukan bagian dari total komitmen pertama sebesar Rp13 miliar, melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan proyek cukup kompleks. Pasalnya, kawasan tersebut akan berdiri apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Alhasil, dibutuhkan banyak perizinan di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (Ant)