KBB Diminta Tegas Tertibkan Minimarket 'Nakal'
Bandung Barat - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), diminta bersikap tegas dalam menertibkan
minimarket tak berizin.
"Selama ini, rencana penertiban hanya sebatas wacana. Kami ingin segera ada action, agar keberadaan minimarket di KBB bisa dikendalikan," ujar Wakil Ketua DPRD KBB, Aa Sunarya Erawan, Sabtu (12/1).
Diharapkan pemerintah daerah (pemda) bersungguh-sungguh, lantaran hal itu merupakan kesepakatan rapat gabungan Komisi I dan II dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP).
Apalagi, cuma puluhan dari ratusan minimarket di KBB yang mengantongi izin. Beberapa pelanggaran, meliputi tak ada izin, jam operasional, serta jaraknya kurang 500 meter dari pasar tradisional untuk di kota dan tak mencapai 1.000 meter di desa.
"Bisa saja penertibannya tidak saklek. Misalnya, bagi yang sudah berdiri, menunggu izin habis dan tidak diperpanjang lagi, dipasangi stiker tidak berizin, atau peringatan lainnya. Intinya, pemda harus menegakan aturan yang dibuat dan jangan kalah oleh kenakalan dari pihak pengusaha," tegasnya.
Menurut dia, lambannya penertiban toko modern turut dipengaruhi beberapa pejabat dan bupati KBB terjerat kasus hukum, beberapa waktu lalu. Sehingga, rencana penertiban tertunda.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD KBB, Rismanto, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor untuk menertibkan minimarket "nakal". Sehingga, pengawasan dan penertiban berlangsung efektif.