Kejaksaan Agung: Kami Tak Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril
BOGOR - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril, pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram itu, oleh Mahkamah Agung.
"Semua hak hukumnya sudah dilalui, kemudian kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaiklah. Kami kan memerhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa, yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia didakwa karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak pada pekan lalu.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
"Kami kan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangan untuk itu tapi secara hukum, proses hukumnya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru, tidak serta merta dan kalau grasi rasanya sih Uu-nya dia tidak memenuhi syarat, karena hanya divonis 6 bulan, untuk grasi minimal (divonis) dua tahun," jelas Prasetyo.
Pada hari ini, Baiq Nuril dan tim penasihat hukumnya juga akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membicarakan soal permohonan amnesti yang rencananya akan diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
"Silahkan (amnesti) itu diajukan, hak dia juga sebagai warga negara, nanti Pak Presiden memutuskan," tambah Prasetyo.
Prasetyo berjanji, Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru dan serta merta mengeksekusi, yaitu membawa Baiq Nuril ke penjara asalkan Baiq Nuril tidak terkesan ingin melarikan diri.
"Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari. Tidak usah lah terburu buru, mana yang terbaik, kan hukum cari manfaatnya apa, bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat,' ungkap Prasetyo.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang, tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu, atau satu kelompok perbuatan pidana.
Amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.
Pasal 4 UU 11/1954 menyatakan, bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram, dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.
Muslim sering menghubunginya, dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain, yang bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi. (Ant).