Kejari Cirebon dan Pos Indonesia Kerja Sama Pembayaran Tilang
CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia, meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang terintegrasi. Serta terkoneksi nasional dalam rangka mempermudah masyarakat.
"Ini upaya kami mempermudah masyarakat yang terkena tilang di Kota Cirebon, karena bisa membayar denda tilang di Kantor Pos di mana saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Syarifuddin di Cirebon, Jumat (29/11).
Syarif mengatakan, Kota Cirebon menjadi pelopor untuk pengoperasian layanan pembayaran denda tilang di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena tilang di mana dan dari mana pun tidak perlu repot lagi. Pasalnya, cukup membayar tilang serta biaya pengantaran di Kantor Pos, dan menunggu barang bukti di rumah.
Pelayanan ini, lanjut Syarif, bermula karena banyaknya antrean para pengambil denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan dalam satu hari bisa mencapai 1.000-2.000 orang.
"Kami mencoba sediakan ruang tunggu yang nyaman bagi warga akan mengambil barang bukti tilang, tapi belum bisa menampung semua," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bersama PT Pos membuat inovasi, agar masyarakat yang ada di luar Kota Cirebon, saat terkena tilang tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan.
Mereka bisa menggunakan layanan pembayaran denda tilang. Sedangkan pengambilan barang bukti di Kantor Pos, yang berada di daerahnya masing-masing.
"Misalnya warga Jakarta, Surabaya yang terkena tilang di Cirebon bisa membayar denda di Kantor Pos terdekat, nanti barang bukti tilang akan diantarkan pegawai Pos," imbuhnya.
Sementara, Kepala Regional 5 PT Pos Indonesia, Helly Siti Halimah, mengatakan layanan ini sudah ada di beberapa daerah. Tapi masih lingkup regional seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Untuk secara nasional yang menerapkan layanan ini baru ada di Kota Cirebon," katanya. (Ant).