Kejati Kembalikan Berkas Perkara Habib Bahar ke Polda Jabar
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar.
Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal mengatakan, pengembalian berkas perkara dilakukan kerena belum lengkap. "Sudah diserahkan tahap pertama kepada kami," kata Raja di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/1).
"Namun ada hal yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan," ucapnya.
Meski begitu, Raja tidak menerangkan ketidaklengkapan berkas yang dimaksud. Dia hanya menegaskan, berkas perkara Habib Smith dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
"Statusnya pratut (pratuntutan), sekarang P19," ucapnya.
Kejati Jabar, kata dia, mengembalikan berkas pada 8 Januari 2019. Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polda Jabar lantas menahannnya
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasus penganiayaan tersebut lantas dilaporkan ke Polres Bogor, Rabu (5/12) dengan laporan polisi Nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.