Kembali Beroperasi, Calon Penumpang KA Lokal Jabar Wajib Vaksin
Jawa Barat – Kereta Api Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi kembali beroperasi mulai 22 September 2021 setelah menghentikan pelayanan selama PPKM. Pengoperasian kereta api lokal ini disertai persyaratan, yakni calon penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi yang bisa ditunjukkan oleh penumpang adalah kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Stasiun Sukabumi, Deni Herdian Hadi Saputra dilansir dari portal.sukabumikota.go.id.
Selain bukti vaksinasi, pemesanan tiket untuk Kereta Api Siliwangi yang melayani rute Sukabumi-Cipatat bisa dilakukan H-7 sebelum keberangkatan secara daring atau online. Sedangkan penjualan tiket langsung distasiun, baru dapat dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Anak dibawah usia 12 tahun, tambah Deni, tidak diperkenankan menjadi penumpang kereta dan para penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Deni menjelaskan layanan Kereta Api Pangrango dengan rute Sukabumi – Bogor belum dapat beroperasi karena adanya pengerjaan double track Bogor-Sukabumi dan situasi pandemi Covid-19 menjadi penyebab jalur kereta ditutup sementara.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan calon penumpang tidak perlu membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api, cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.