Kembalikan Fungsi Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Kembalikan Fungsi Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Alat berat penertiban bangunan liar di Cikapundung River Spot. Sumber foto: bandung.go.id

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Sebanyak 51 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar di Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

"Bangunan itu dulunya bekas tempat untuk loper koran dan surat majalah. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi, maka dikembalikan jadi taman kota," ujar Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi dilansir dari bandung.go.id pada Senin (10/4).

Yayan menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melakukan penertiban. Hasil rapat ditindaklanjuti dengan memberikan tiga kali surat peringatan.

"Penertiban ini menggunakan alat berat yang dibantu tim Gober Kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Yuli Ekadianty mengatakan, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.

"Setelah dibongkar langsung akan dijadikan taman," pungkas Yuli.