Kemendagri Tegur Disdukcapil Depok Karena Tolak Rekam e-KTP
Depok, Jurnal Jabar – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, karena menolak melayani pencetakan e-KTP bagi warga daerah lain. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pencetakan e-KTP boleh dilakukan di luar daerah domisili.
“Saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohom rekam-cetak KTP-el (e-KTP) luar domisili di Kota Depok, tapi ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).
Zudan memastikan Disdukcapil Kota Depok melakukan pelanggaran. Ia menginstruksikan Disdukcapil daerah tidak menolak perekaman dan pencetakan e-KTP masyarakat di luar daerah domisili.
“Bila ada orang luar daerah memohon rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak,” lanjutnya.
Menurut Zudan, kerja integrarif Disdukcapil memungkinkan pencetakan e-KTP di luar daerah domisili. Hal itu dilakukan dalam semangat mweujudkan nomor identitas tunggal.
Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Lebih lanjut, Zudan meminta Disdukcapil Depok tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia menganjurkan Kepala Disdukcapil mempelajari dan memahami aturan agar tidak melakukan tindakan di luar kewenangan.
“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” pungkasnya.