Kemenkumham Jabar Akan Terlibat Menyusun Perda Kabupaten Bekasi

Kemenkumham Jabar Akan Terlibat Menyusun Perda Kabupaten Bekasi Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak. (Foto: Instagram - @kemenkumhamjabar).

CIKARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, akan dilibatkan dalam menyusun peraturan daerah di Kabupaten Bekasi.

Hal itu sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan dalam UU tersebut disebutkan secara eksplisit, jika Kemenkumham menjadi leading sector di bidang perundang-undangan.

"Dan kami sebagai lembaga vertikal maka sesuai tugas dan fungsinya akan terlibat dalam pembuatan peraturan daerah termasuk nantinya Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati," kata Liberti usai bertemu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin.

Keterlibatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) serta mengkoordinasikan program legislasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, maupun sederajat.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk lebih memaksimalkan kualitas produk hukum yang dibuat daerah.

Dengan begitu, potensi pembatalan Perda oleh Kemendagri dikarenakan faktor tumpang tindih, pertentangan, dan cacatnya proses pembentukan perda tersebut dapat dihindari.

"Insya Allah dalam waktu dekat Bupati, Walikota, Ketua DPRD, dan Kepala Biro Hukum akan berkumpul di Jawa Barat dalam rangka bagaimana kami bisa satu persepsi dalam melihat dan memahami isi dari UU Nomor 15 tahun 2019 ini," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan pihaknya menyambut positif rencana tersebut.

Ia berharap adanya harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga nantinya perda yang disusun DPRD dapat lebih berkualitas.

"Karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum di atasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya," kata Aria. (Ant).