Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Mangkir, KPK: Harus Kooperatif
Tangerang Selatan, Jurnal Jabar – Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Aceng dan pihak swasta, Agus Hartono, mangkir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.
"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/11).
Ali menegaskan keduanya untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Sementara itu, lima saksi lainnya menghadiri pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Selasa (9/11). Para saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.
Ali menyatakan KPK belum bisa memublikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.
Menurutnya, perbuatan para pihak dalam kasus ini merugikan keuangan negara dan kerugian sosial di dunia pendidikan. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk mengawasi dan terus mengawal penanganan kasus ini.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan," ujarnya.