Komisi D DPDR Pati Kebut Pembahasan Raperda Pesantren
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren terus dikebut agar bisa segera dirampungkan.
Raperda Pesantren akan masuk dalam pembahasan pada tanggal 2 sampai 4 November 2022. Menurutnya, Komisi D menargetkan pembahasan akan rambung pada pada 14 November 2022. Hal itu disampaikan Wisnu kepada awak media pada Senin (31/10).
"Tanggal 14 November penyelarasan dengan Komisi D," ungkap Wisnu.
Setelah selesai dibahas, Raperda Pesantren akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian, Raperda Pesantren akan dilanjutkan ke Sidang Paripurna pada 28 November.
"Masuk Paripurna tanggal 28 November," jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan penyusunan naskah akademik (NA) telah selesai. Pembahasan NA tersebut akan dilakukan pada 2-4 November. Dia juga mengungkapkan pihaknya telah menggandeng lembaga pendidikan agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang ada di pesantren.