Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara Mantan Sekda Tasikmalaya jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bansos. (Foto: ist)

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dan melakukan pemotongan bantuan sosial untuk 21 yayasan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp3,9 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, jaksa mendakwa Khodir dengan dua pasal berlapis. "Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Erwin usai persidangan, Senin (10/12).

Jaksa menyebut, mantan sekda Kabupaten Tasikmalaya memotong dana hibah dan bansos 21 yayasan di wilayah kerjanya. Pemotongan yang nilainya mencapai 90 persen dari pengajuan awal dilakukan Khodir beserta delapan terdakwa lain.

Sejatinya setiap yayasan mendapatkan Rp150 hingga Rp250 juta dan sudah disetujui Khodir. Akan tetapi, faktanya mereka hanya menerima 10 persen dari nilai tersebut.

Hasil potongan dana tersebut pun menjadi bancakan para terdakwa. Namun, Khodir mendapat jatah tertinggi hingga Rp1,4 miliar sementara sisanya dibagikan kepada delapan tersangka lain.

"Kasus ini mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari inspektorat sebesar Rp3,9 miliar," ucap Jakas Erwin.

Jaksa menyebutkan, pemberian dana hibah berawal dari Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Tahun 2017 Nomor: 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang Penetapan Penerima Hibah Daerah Tahun Anggaran 2017. Setelah mencairkan dana 16 yayasan, Khodir kemudian mencari lima yayasan baru sasaran pemberian dana hibah dan bansos.

"Sehingga muncul Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, yang penetapannya lima yayasan atau lembaga," kata dia. (Ant).