Kota Tangsel Berlakukan PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomer 443/2535/Huk Tentang PPKM Level 4 Covid-19 Jawa-Bali, Rabu (21/7).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengimbau semua masyarakat Kota Tangsel supaya mematuhi aturan PPKM Level 4 karena terdapat sanksi bagi yang melanggar.
"Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran,pusat perbelanjaan,transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan," jelasnya.
Ia menjelaskan setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berikut aturan selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Tangsel. Pertama, untuk kegiatan pekerjaan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kedua, pekerjaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan, untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Ketiga, untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen WFO.
Kegiatan usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara. Waktu operasional pasar tradisional mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi: rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Terakhir, untuk aturan lainnya pada pelaksanaan PPKM Level 4 sama dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah diterapkan sebelumnya.