KPAD Bekasi Ajak Warga Cegah Ekspolitasi Anak
CIKARANG - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, mengajak segenap warga untuk ikut serta mencegah terjadinya praktik eksploitasi anak di bawah umur, menyusul maraknya kasus eksploitasi anak di wilayahnya.
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan upaya meminimalisir praktik eksploitasi anak memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
Ia mengaku, akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi terkait data anak jalanan (anjal) yang terjaring dalam operasi anjal dan pengamen. Kemudian, selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparatur desa, kepolisian, serta instansi sekolah.
"Kami berharap anak kecil yang turun ke jalan mendapat perhatian kita. Jika masih ditemukan, kami akan panggil memberikan pembinaan, jika masih ada orang yang berupaya dengan sengaja mengeksploitasi anak dan menjadikan anjal sebagai pendapatan, kami akan beri peringatan," kata Rojak di Cikarang, Senin (2/9).
Rojak menjelaskan, peringatan tersebut diberikan untuk kepentingan anak agar dapat menjalankan hidup lebih baik. Jika dilanggar maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia juga berharap, agar anak jalanan mendapat perhatian dari Pemkab Bekasi. Mereka harus mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, serta bantuan ekonomi khususnya dari keluarga pra sejahtera.
"Kami belum dapat data identitas keluarga yang perintahkan anak jadi anjal, jika ada data atau nomor kontaknya KPAD akan datangi orang tuanya itu," ungkap Rojak.
Ketentuan mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Pengusaha atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak, dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara. Hukumannya paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyuluhan kepada masyarakat yang menjadi pengamen dan pengemis di jalan.
Pada saat melakukan penyuluhan di depan SGC beberapa waktu lalu, terdata sebanyak 10 anak yang menjadi pengemis dan pengamen sedangkan di Tambun Selatan ada 16 anak.
"Jadi, saat ini kami melakukan pemetaan di mana titik kumpul anjal, melakukan penyuluhan dan pendataan siapa namanya dan orang tuanya, serta alamat tempat tinggal," kata Abdillah.
Menurut Abdillah, pendataan secara administrasi dipergunakan untuk mengetahui kejelasan kependudukan, agar dapat diajukan sebagai penerima bantuan.
"Kami data terlebih dahulu, kalau masih ada turun razia. Kami akan lakukan penggiringan untuk dibawa ke kantor rehabilitasi yang saat ini masih numpang di Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Kota Bekasi," pungkas Abdillah. (Ant).