KPAI Minta ASN Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Berat
JAKARTA-Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Jawa Barat pelaku pelecehan seksual anak disabilitas diminta dihukum seberat-beratnya.
"Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto di Jakarta melansir Antara, Sabtu (22/06).
Dijelaskan Susanto, pelecehan dalam bentuk apapun kepada anak tidak dibenarkan. Apalagi, korban adalah anak berkebutuhan khusus.
"Anak memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, termasuk pelindungan dari kekerasan dan pelecehan," tuturnya.
Untuk korban, sambung dia, harus mendapatkan pemulihan secara tuntas agar di kemudian hari tidak ada dampak yang lebih berat.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, orang tua juga penting untuk memberikan literasi tentang perlindungan diri bagi anak-anak agar terhindar dari kekerasan," jelasnya.
Pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun ketika sedang mengikuti pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Jawa Barat.
Ibu kandung korban menuturkan bahwa anaknya saat itu menginap di mess selama mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dimulai pada Maret hingga awal November 2019, dan hanya boleh dijenguk orang tua setiap dua sampai tiga bulan sekali.
Kepada orang tuanya, korban mengaku dilecehkan secara seksual oleh aparat sipil negara Dinas Sosial Jawa Barat inisial SR.