KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta

KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi tersebut dihadirkan masing-masing untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda DT dan FDP terkait kasus suap pengurusan izinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri di Jakarta, Jumat (23/11).

Satu saksi, yakni PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawatty Karnahadijat dijadwalkan diperiksa untuk Dewi Tisnawati. Sedangka satu saksi lain Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Fitra Djaja Purnama.

Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Fitra Djaja Purnama untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus Meikarta. Dalam penyidikan, KPK terus mendalami pelanggaran hukum terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, KPK menggali sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Komisi antirasuah tersebut juga mendalami sumber uang suap yang diduga berasal dari sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group. (Ant)