KPK Panggil 3 Saksi Kasus DAK Pendidikan Cianjur Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar bupati.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IRM (Irvan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/1).
Tiga saksi yang bakal didatangkan, yakni Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Ia Mugiana, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Moch Asep Saepurohman, dan Operational Manager Hotel Signature Mandala Kencana Prima.
Dalam kasus tersebut, diduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan sebagai penagih fee kepada sekitar 140 kepala sekolah (kepsek) yang menerima DAK pendidikan.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee untuk Irvan sebesar tujuh persen. Sandi yang digunakan adalah cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk kepada bupati.
Dalam tangkap tangan kasus, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dan Rp20.000. Diduga, sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur. (Ant)