KPK Sesalkan Bupati Cianjur Korupsi Dana Pendidikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan anggaran untuk peningkatan pendidikan dikorupsi. Terlebih anggaran tersebut diperuntukan bagi pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) dan menengan pertama (SMP).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyayangkan langkah yang diambil Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawan. Irvan diduga memangkas atau menerima pembayaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
"Dalam kasus ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dna masyarakat yang seharusnya menerima dana tersebut secara maksimal," kata Panjaitan di Gedung KPK, Rabu (12/12).
Karena geramnya, Basaria menegaskan korupsi terburuk merupakan mereka yang mengambil anggaran pendidikan. "KPK perlu menegaskan bahwa korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi lebih buruk dari itu," ucapnya.
"Korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini. Agar bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka usai terjaring OTT, Rabu (12/12). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.