KPU Depok Pastikan Lantik Anggota DPRD Terpilih
DEPOK - KPU Depok Jawa Barat memastikan anggota DPRD Depok terpilih dari PKB Babai Suhaimi akan tetap dilantik sebagai anggota legislatif periode 2019-2024, walaupun dirinya sudah dipecat dari partai tersebut.
"KPU RI sudah menyurati kami untuk tidak mengganti anggota DPRD Depok yang telah teripilih dan sudah ditetapkan sebelumnya termasuk nama Pak Babai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8).
Ia mengatakan, meskipun ada surat dari DPC PKB Depok untuk tidak melantik Babai, tapi langkah yang diambil sesuai dengan arahan KPU. "Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan tersebut," kata Nana.
Ia enggan mengomentari apabila ada langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak yang bermasalah tersebut. "Kalau itu sudah bukan ranah kita lagi," tegasnya.
Rencananya, pelantikan anggota DPRD Kota Depok akan dilaksanakan pada 3 September 2019 di Gedung DPRD Depok Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Depok Slamet Riyadi meminta Suhaimi untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Depok, karena ada surat mengenai pemecatannya dari PKB.
Riyadi mengatakan, surat pemberhentian keanggotaan partai telah disetujui dan dilayangkan juga kepada Suhaimi. Pemberhentian itu tertuang di dalam surat pemecatan, terdiri dari sejumlah poin di antaranya tidak disiplin, melanggar komitmen, hingga tuduhan memakai narkoba.
Tetapi, Babai tidak terima dipecat dari keanggotaan partai PKB tersebut secara tiba-tiba. Ia didampingi kuasa hukumnya Mujahid A Latief kemudian menggugat DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, juga DPP PKB Pusat hari ini di Pengadilan Negeri Kota Depok. Ia juga elaporkan ke Polresta Depok akibat tuduhan memakai narkoba.
Salah satu syarat caleg yaitu harus ada surat keterangan bebas narkoba dari dokter, dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan ketika Babai mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Depok.
Latief menjelaskan, pada Pemilu 2019 kliennya Babai mendulang suara sebanyak 12.293 dan merupakan yang terbanyak di Kota Depok. (Ant).