KUA Kab. Bekasi Tidak Layani Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat

KUA Kab. Bekasi Tidak Layani Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat Salah satu proses akad nikah dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Dokumentasi Pemkab Bekasi.

Kabupaten Bekasi- Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi tidak melayani pendaftaran nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif, menjelaskan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomer P-001/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7).

"Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli," ujar Hizbul Latif dilansir dari laman bekasikab.go.id.

Hizbul mengatakan pelayanan masyarakat lainnya masih tetap KUA layani karena layanan publik termasuk sektor esensial.


Kemudian, ia menjelaskan aturan pelaksanaan akad nikah di masa pandemi Covid-19. Pertama, calon pengantin harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). Kedua, untuk pelaksanaan akad nikah di rumah maksimal dihadiri oleh 6 orang, pelaksanaan di gedung pertemuan/hotel dihadiri paling banyak 30 orang. Selanjutnya, Kepala KUA atau penghulu dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak calon pengantin melanggar prokes.

Sebagai tambahan, dalam Instruksi Bupati Bekasi No 14 tahun 2021 juga disebutkan, pada resepsi pernikahan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.