Kuasa Hukum Billy Sindoro Pertimbangkan Banding

Kuasa Hukum Billy Sindoro Pertimbangkan Banding Kuasa hukum terdakwa perkara suap perizinan kawasan Meikarta Billy Sindoro, Ervin Lubis akan mempertimbangkan banding. (Foto: Ist)

BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa perkara suap perizinan kawasan Meikarta Billy Sindoro, Ervin Lubis akan mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/3).

Ervin mengklaim, sejumlah fakta yang muncul di persidangan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap. Keyakinan Ervin tersebut mengacu pada tidak disebutnya nama Billy oleh sejumlah saksi yang dihadirkan saat membicarakan aliran uang.

Dia menambahkan, Billy bukan sumber uang sebagaimana yang didakwakan karena dalam persidangan Fitradjaja menjelaskan kliennya sebagai sumber uang adalah penalaran saja dan bukan berdasarkan pengetahuannya sendiri sebagai saksi.

"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," kata Ervin usai persidangan.

"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim, namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

Ervin mengatakan, sangat disayangkan persidangan dugaan suap Meikarta berlangsung dengan stigma pasti bersalah. Seharusnya, kata dia, majelis hakim dapat melepaskan diri dari stigma tersebut. 

"Billy Sindoro sepantasnya menjalani sidang dengan stigma belum tentu bersalah dan fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran dan tidak terlibat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perizinan proyek Meikarta, sehingga Billy seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena operasi tangkap tangan (OTT), melainkan karena keterangan de auditu dari konsultan independen Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen. Keterangan de auditu, kata dia, hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri dan tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari kliennya.

"Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk membebaskan klien kami," ucapnya.

Billy Sindoro dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. (Ant)