Kurir Ganja Melawan, Polres Metro Bekasi Tembakkan Timah Panas
CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap kurir ganja seberat 200 kilogram, yang sedianya akan digunakan untuk pesta Tahun Baru 2020.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, mengatakan kurir ganja yang berhasil diamankan petugas berinisial AR alias ODI (23), merupakan seorang residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor.
"Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun," katanya di Cikarang, Jumat (27/12).
Candra mengatakan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
"Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku," kata Candra.
Setelah melakukan pelacakan, akhirnya petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat.
"Saat itu tersangka langsung kami tangkap, tepatnya pada Senin (23/12) pukul 02.00 WIB," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
"Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri," imbuhnya.
Dari penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp1 juta persatu kilogram ganja yang berhasil dijual.
"Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Candra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (Ant).