Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Puspemkab
Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 50 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 yang melarang PKL berjualan di sembarang tempat.
"Tindakan ini kami lakukan karena mereka melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tangerang dengan berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Rabu (10/5).
Fachrul menjelaskan, para personel dibagi menjadi 4 tim yang melaksanakan operasi di beberapa titik. Lokasi tersebut yakni, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-Alun Tigaraksa, dan area lingkup perkantoran.
"Kami mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif. Sekitar 50 pelanggar yang mendapat surat panggilan akan melakukan Sidang Tipiring," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muhammad Waisulkurni mengatakan, penertiban ini dapat dijadikan salah satu tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Perda.
"Pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tipiring oleh Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 11 Mei 2023," tambah TB.
TB menegaskan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Perda khusus di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Ini juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang," tandas TB.