Masih Pandemi, Pemkab Karawang Larang Pesta Tahun Baru
Karawang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar), melarang kegiatan pesta perayaan tahun baru 2022. Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan larangan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
"Sesuai arahan bupati, Pemkab tidak mengizinkan event perayaan tahun baru digelar, jadi lebih baik di rumah saja," kata Aep, dikutip Jumat (17/12).
Aep menjelaskan, Pemkab bakal menerbitkan surat edaran mengenai persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Tentunya nanti akan membuat surat edaran mengenai persiapan menghadapi Nataru," sambungnya.
Menurut Aep, upaya pembatasan ini penting dilakukan agar Karawang terhindar dari gelombang ketiga Covid-19. Pemkab berkoordinasi dengan TNI dan Polri membahas kemungkinan penyekatan.
"Kalau penyekatan kemungkinan akan ada, tapi nantinya titiknya akan dirapatkan, karena kami khawatir ada gelombang ketiga," jelasnya.
Lebih lanjut, Aep memastikan dirinya bersama Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana akan memantau Nataru demi menjaga keamanan dan ketertiban.