Mendagri Tunjuk Dani Ramdan Jadi Pj. Bupati Bekasi
Kabupaten Bekasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi.
Dilansir dari akun Youtube Jabarprov TV, Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32.1374 Tahun 2021.
“Mengangkat saudara Dr H Dani Ramdan, MT Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi,” demikian isi keputusan yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian.
Pelantikan Dani sebagai Pj. Bupati Bekasi dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Kamis (22/7). Tugas pelantikan itu telah diresmikan lewat Surat Kemendagri Nomor 131.32/4792/OTDA.
Setelah dilantik, Dani Ramdan memiliki tugas kewenangan memimpin urusan pemerintahan daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Ia juga akan melakukan pengisian kekosongan pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dani Ramdan juga akan menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Penunjukan Pj. Bupati ini untuk mengisi kursi bupati yang kosong setelah Bupati Bekasi. Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19.
Periode jabatan Pj Bupati Bekasi ini paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.