Merasa Kendaraan Hilang, Kapolres: Ambil di Mapolres Majalengka, Gratis
MAJALENGKA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka AKBP Mariyono mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat untuk mengambil di Mapolres dan dipastikan gratis.
Mariyono mengatakan, saat ini ada 26 kendaraan yang terparkir di Mapolres Majalengka yang terdiri dari 13 unit mobil dan motor. Seluruh kendaraan itu, kata dia, merupakan barang bukti hasil kejahatan yang telah disita.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar segera mengecek kendaraan di Mapolres Majalengka," kata Mariyono, di Majalengka, Selasa (15/1).
Dia mengimbau, masyarakat yang berencana menjemput kendaraan tersebut hendaknya menyertakan dokumen kendaraan. "Jika ingin mengambil kendaraan ke Mapolres, kami harap untuk membawa surat-surat kendaraan lengkap, khususnya BPKB sebagai tanda kepemilikan yang sah," ujarnya.
Mariyono menambahkan, proses pengambilan kendaraan tersebut dijamin tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. "Prosesnya gratis dan yang terpenting surat-suratnya lengkap," ungkapnya.
Berikut 13 unit mobil yang ada di Mapolres Majalengka:
Daihatsu Xenia B 8545 YE
Daihatsu Grand B 1849 NKT
Suzuki F 1353 AQ
Mitsubishi F 8626 WT
Suzuki Futura B 9610 WAP
Daihatsu Grand Max D 8756 XP
Suzuki Futura B 9407 FAL
Toyota Fortuner BA 1 HZ
Suzuki Ertiga D 1045 ACP
Daihatsu Xenia E 1366 VG
Daihatsu Xenia F 1059 WK
Mitsubishi Colt T 120 SS dan D 8209 ACD.
Berikut 13 unit motor yang ada di Mapolres Majalengka:
Honda E 6253 IX
Honda E 3062 XW
Honda B 3617 KFR
Honda T 2755 WS
Honda B 4108 KAB
Honda E 5904 JE
Honda Vario nomor mesin JFU1E132004
Yamaha Mio Soul GT E 2060 JK
Honda Beat nomor mesin JFU1E132004 dan JF51E3298964
Yamaha Mio Z E 3390 UF
Honda Beat E 2496 UE
Honda Vario E 3578 XU