Miliki Bukti, Polda Jabar Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith
BANDUNG - Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) sejak siang hingga malam hari, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Setelah penetapan, Polda Jabar pun menahan Habib Bahar.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka kepada Habib Bahar berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik. Dia pun menegaskan, Habib Bahar terbukti menganiaya korban.
"Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.
Agung menambahkan, dalam kasus tersebut Polda Jabar juga menetapkan lima tersangka lain. Sementara, dua tersangka telah ditahan. Untuk Habib Bahar, kata dia, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor. Dalam kasus ini kami menetapkan lima orang tersangka," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.