Neneng Hasanah Mundur dari Jabatan Bupati Bekasi
BEKASI - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya. Neneng yang tengah tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) mengirimkan surat pengunduran diri dan telah diterima DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/2).
Dalam sidang paripurna selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menekankan bakal membacakan surat pengunduran diri Neneng. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pimpinan.
"Kami sudah melakukan rapat pimpinan membahas surat tersbeut (pengunduran diri Neneng). Kami juga akan konsultasi dengan bapak plt bupati Bekasi dan gubernur," kata Sunandar di Bekasi, Selasa (19/2).
Selanjutnya, Sunandar menginstruksikan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi untuk ke Indramayu. Tujuannya, kata dia, untuk konsultasi terkait pengumuman pengunduran diri Neneng.
"Konsultasi dengan gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian (Neneng Hasanah Yasin) di paripurna. Jadi ada itikad baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ucapnya.
"Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan. Karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," tuturnya.
Sunandar berharp sidang paripurna yang bakal digelar dapat memenuhi kuorum. Neneng sendiri saat ini masih menjalani persidangan terkait perkara dugaan suap proyek izin Meikarta.
"Nanti kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan pelaksanaan sidang paripurna. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian untuk dilanjutkan kembali," ungkapnya.
"Jika sudah diputuskan hasilnya akan disampaikan ke mendagri melalui gubernur Jabar," tuturnya.