Oktober-Desember 2019, PA Cianjur Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis

Oktober-Desember 2019, PA Cianjur Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis Humas Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, Asep. (Foto: Antara).

CIANJUR - Pengadilan Agama Cianjur menggelar sidang isbat nikah gratis pada Oktober-Desember. Ini sebagai upaya menekan jumlah pasangan yang belum tercatat secara administrasi negara.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep mengatakan, kuota untuk pelaksanaan isbat nikah gratis sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama Cianjur dan Pengadilan Agama, sebanyak 300 pasangan.

Lokasi dan berapa kuota untuk setiap titik akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, dengan kuota sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya program isbat nikah gratis berdasarkan kerjasama dengan pemerintah daerah, namun ada juga program dari pusat dengan kuota terbatas," kata Asep pada wartawan, Senin (7/10).

Pihaknya mencatat, setiap bulan ada pasangan yang mengajukan dan melaksanakan isbat nikah secara mandiri, dengan cara datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama atau memanggil petugas ke lokasi pemohon.

"Setiap bulan ada sekitar 30 pasangan yang isbat nikah karena selama ini tidak memiliki surat nikah akibat nikah secara agama. Isbat nikah perlu dilakukan agar pasangan nikah tercatat secara negara," jelasnya.

Pihaknya berharap pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, dapat melaksanakan isbat nikah dan mengimbau pasangan baru menikah dengan mencatat secara administrasi negara.

Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Perkara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Cianjur, Lidya Umar, mengatakan pernikahan tanpa tercatat secara administrasi negara dapat merugikan salah satu pihak, terutama perempuan.

"Kalau nikah secara agama, pihak perempuan akan sulit menuntut atau memproses secara hukum pasangannya, terlebih ketika terjadi kekerasan, pasal yang dikenakan hanya sekedar aturan biasa," kata Lidya.

Pihaknya gencar melakukan sosialisasi pada pasangan muda ataupun orangtua, agar menyadari pernikahan dilaksanakan tidak hanya secara agama, tapi harus tercatat agar ada perlindungan hukum.

"Perlindungan terhadap perempuan dapat lebih optimal, ketika sewaktu-waktu terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah lagi ketika memiliki anak akan tercatat secara administrasi," jelas Lidya. (Ant).