OTT Wali Kota Bekasi Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Jakarta, Jurnal Jabar - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1). Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menduga Rahmat Effendi terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali, Kamis (6/1).
Ali menjelaskan, KPK akan segera menginformasikan dugaan kasus ini. Ia menegaskan saat ini para pihak masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan ada 12 orang yang diamankan saat OTT, di antaranya ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang, di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.