OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar
Jakarta, Jurnal Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp5,7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Rabu (5/1). Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK sudah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka perkara suap.
"Di mana Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku rekening," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1).
Firli menjelaskan, Rahmat Effendi diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022. Ketua KPK membeberkan kronologi penangkapan Rahmat dan delapan tersangka lainnya.
Menurut Firli, OTT terhadap Rahmat Effendi dan tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat penyerahan sejumlah uang dari MB selaku Sekretaris DPMPTSP kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1).
Selanjutnya, Tim Penindakan KPK ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tim KPK mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.
"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14:00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," jelas Firli.
Setelah menangkap MB, tim lalu masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan sejumlah pihak di antaranya RE (Wali Kota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
"Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," sambungnya.
Firli menegaskan, 9 tersagka ditahan di KPK mulai Kamis, 6 Januari – 25 Januari 2022 demi kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022,” tuturnya.