pajak, tunggakan, jawa barat, perpanjang, penghapusan
Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil keputusan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sampai 2024, tanpa adanya batasan tahun yang terutang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan dan tidak diwajibkan untuk melunasi tunggakan yang ada sebelumnya.
Dedi menyampaikan, penghapusan ini merupakan bentuk amnesti dari pemerintah untuk membantu masyarakat. Meskipun demikian, ia mengingatkan, setelah program ini selesai, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tidak akan diizinkan untuk beroperasi di jalan, baik di tingkat kota/kabupaten maupun di jalan provinsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Untuk mendukung program ini, berbagai layanan digital telah disediakan, termasuk E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan offline seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda diharapkan segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang telah dibebaskan biaya. Namun, biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat memperbaiki tingkat kepatuhan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di daerah.
Sumber: jabarprovgoid
Komentar