Pasien Puskesmas Tasikmalaya Dapat Obat Kedaluwarsa
TASIKMALAYA - Seorang warga Kampung Babakan Putat, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima obat kedaluwarsa. Saat berobat di Puskesmas Puspahiang, Rabu (18/9).
Anah (47) menerima obat untuk ritme jantung generik bermerek Digoxin 0,25 miligram. Kemasannya tertulis "A 8610 AGT 19". Menandakan batas aman konsumsi Agustus 2019.
"Pas pulang, (obat) mau dimakan. Anak saya bilang, 'Jangan (dikonsumsi)! sudah kedaluwarsa'," ucapnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Puspahiang, Dadang Ahmad Djuanda, kaget dengan kejadian ini. Dalihnya, pemeriksaan obat dilakukan Juli. Oleh instalasi farmasi.
Obat-obatan yang tenggat laik konsumsinya segera habis disimpan dan dipisahkan di tempat khusus. Sebelum dibuang.
"Dari kami, obat kedaluwarsa sudah dipinggirkan. Kita justru tidak tahu dan aneh, ada obat kedaluwarsa dikasih ke pasien," katanya.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya, Faisal Suparyanto, menyampaikan permohonan maaf. Atas insiden tersebut.
"Kami minta maaf pada warga Taraju. Bahwa ada obat kedaluwarsa yang diberikan petugas puskesmas," ujarnya, mengutip detikcom.
Dia memastikan, peristiwa tersebut bukan kesengajaan. Melainkan murni kelalaian. "Petugas tidak menjalankan SOP. Untuk jelaskan penggunaan obat dan cek tanggal kedaluwarsanya," tutupnya.