PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi
Kota Bandung, Jurnal Jabar – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung resmi dilikuidasi. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan segala urusan pelayanan menyangkut persampahan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ia juga berterima kasih kepada jajaran direksi dan dewan pengawas yang turut menyukseskan proses peralihan ini.
"Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik di antara kita semua, proses ini berjalan dengan lancar. Bahkan di internal, hak dan kewajibannya sudah terselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi proses untuk menghadirkan keberkahan dari Allah kepada kita," kata Oded.
Oded menjelaskan, urusan penanganan sampah secara kelembagaan memiliki sejarah cukup panjang. Dimulai sejak era 1960-an ketika di bawah kepemimpinan Wali Kota R. Priatna Kusumah yang kala itu mengusung nama Bandung Resik.
Kala itu, urusan persampahan berada di bawah penanganan Tim Pembersihan dan Pertamanan (TPP) Kota Bandung. Segala hal yang menyangkut kebersihan ini menjadi konsen pemerintah daerah (Pemda).
"Tahun 1985 dibentuk PD Kebersihan Kota Bandung saat wali kotanya Pak Ateng Wahyudi. Diharapkan dengan kehadiran PD Kebersihan penanganan sampah lebih profesional dan mengikuti perkembangan teknologi pengelolaan," sambungnya.
Oded melanjutkan, wacana melikuidasi PD Kebersihan sudah muncul sejak tahun 2005 silam. Saat itu, dirinya masih duduk di kursi anggota DPRD Kota Bandung.
Menurut Oded, ketika itu Kota Bandung menjadi daerah paling akhir yang masih memiliki BUMD pengelolaan sampah. Sementara kota/kabupaten lain di Indonesia sudah lebih dulu melikuidasi PD Kebersihan dan mengalihakan pelayanannya di bawah dinas.
"Sejak saya masih anggota dewan satu persatu PD Kebersihan kota kabupaten itu beralih kembali ke dinas. Tahun 2004 saya masuk dewan, lalu 2005 saya ingat waktu kunjungan kerja ke Medan saat itu 'pengais bungsu' PD Kebersihan kembali ke dinas," jelasnya.
Lebih lanjut, Oded memastikan keputusan likuidasi ini bukan karena masalah kinerja yang buruk. Namun, turut didorong oleh regulasi yang menuntun pelayanan kebersihan harus kembali di bawah dinas.
"Dari zaman legislatif dan sampai sekarang eksekutif kalau mau jujur dilihat kinerjanya sudah cukup baik. Jadi likuidasi ini bukan karena performa mereka jelek, tapi ini karena sesuai regulasi saja," pungkasnya.