Pegawai Wajib Vaksin, Perusahaan di Bogor Dapat Berlakukan WFO

Pegawai Wajib Vaksin, Perusahaan di Bogor Dapat Berlakukan WFO Bupati Bogor, Ade Yasin. Sumber Foto: bogorkab.go.id

Kabupaten Bogor – Penerapan Work From Office (WFO) bagi pegawai pada sektor non esensial di Kabupaten Bogor diberlakukan 25%. Pemberlakuan ini dikenai syarat pegawai wajib vaksin dan perusahaan menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

Melalui Kepbup ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 keempat selama dua pekan mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Evaluasi PPKM Level 3 akan digelar setiap minggunya.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain pemberlakuan 25% pegawai WFO, Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan berbagai ketentuan, yakni (1) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. (2) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk. (3) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. (4) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (h-1)/pcr (h-2).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.