Pekan Depan KPU Kabupaten Bekasi Jadwalkan Sidang Pleno
CIKARANG, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menjadwalkan sidang pleno penetapan anggota legislatif terpilih setempat. Mengingat berakhirnya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada Selasa (13/8) mendatang.
"Hari ini kami masih ada jadwal dua putusan gugatan lagi. Kalau misalnya hari ini pengumuman kami terima dan surat dari KPU RI kami terima hari Sabtu (10/8) besok, maka selanjutnya kami gelar pleno penetapan. Karena Minggu lebaran, paling kita bisa melaksanakan pleno di hari Selasa (13/8)," kata Jajang di Cikarang, Jumat (9/8).
Menurut Jajang, sidang pleno penetapan pada Selasa (13/8) mendatang sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, yang menyebut penetapan anggota legislatif maksimal lima hari sejak putusan MK.
"Jadwal yang kami buat hari Selasa dengan asumsi tidak ada keterlambatan dari KPU RI soal keputusan MK. PKPU 14 Tahun 2019 disitu dilampirkan lima hari selambat-lambatnya ditetapkan," kata Jajang.
"Karena keputusan MK jadi konsideran di dalam SK atau berita acara penetapan, maka kami harus mengikuti apa yang diputuskan MK," imbuhnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan setelah dewan terpilih ditetapkan oleh KPU melalui pleno penetapan pihaknya.
Kemudian meneruskan surat penetapan KPU itu ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Barat untuk penentuan tanggal pelantikannya.
"Walaupun sudah ditetapkan oleh KPU dewan terpilih tidak langsung bisa duduk di kursi dewan, tunggu proses dulu," kata Ahmad.
Setelah surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri kembali ke DPRD Kabupaten Bekasi, maka pihaknya kemudian menentukan tanggal pelantikan sesuai arahan surat tersebut.
Selama dewan terpilih periode 2019-2024 belum dilantik melalui sidang paripurna, maka anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lama masih dapat bekerja seperti sebelumnya.
"Karena kalau di dewan itu tidak ada istilah atau yang namanya Plt anggota dewan. Jadi walaupun masa jabat mereka telah habis, mereka tetap mengemban tugas dan amanah sebagai dewan hingga dewan baru dilantik," pungkas Kosasih. (Ant).