Pelaku Usaha Membandel, Satpol PP Kota Cirebon Tutup Toko
Satpol PP Kota Cirebon melakukan penindakan penutupan tempat usaha dan tempat wisata, fasilitas umum dan tempat lainnya, Senin (5/7). Aturan penindakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor : 443/ SE. 59-PEM.
Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pelaku usaha wilayah Kota Cirebon.
Dilansir dari instagram @satpolppcirebonkota, Satpol PP Kota Cirebon memonitoring jalanan di lima kecamatan di antaranya Jalan Tuparev, Jalan Tentara P, Jalan Ciremai Raya, Jalan Tangkupan Perahu, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini, Jalan Tanda Barat, Jalan Stasiun, Jalan Moh Toha, dan Jalan Tentara Pelajar untuk membubarkan kerumunan yang ada.
Selain itu, Pol PP juga menegur keras pelaku usaha yang masih membuka usahanya meskipun sudah lewat jam 20.00 WIB. Apabila pelaku usaha tersebut membandel, petugas langsung menutup tokonya.
Sementara itu, pelanggar yang tidak memakai masker akan didata dan dikenakan sanksi denda serta sanksi sosial.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Kota Cirebon akan menggelar sidang tipiring atas pelanggaran Perda pada Selasa (6/7) yang bertempat di lapangan parkir GTC Kota Cirebon.