Pembunuhan Anak Angkat, Komnas PA Kategorikan Kasus Luar Biasa
SUKABUMI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan bahwa kasus pembunuhan anak angkat yang dilakukan ibu angkatnya berinisial Yu (39), yang dibantu dua kakak tiri korban yakni RG (16) dan Ru (13) merupakan kasus luar biasa.
"Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, sehingga layak disebut kasus kriminal luar biasa atau extra ordinary crime," kata Ketua Umum Komnas PA Aries Merdeka Sirait di Sukabumi, Selasa (1/10).
Menurutnya, kasus ini menjadi luar biasa karena tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi ada kasus lainnya. Sehingga keluarga ini rusak, dengan RG dan Ru yang merupakan kakak tiri korban, sempat beberapa kali memperkosa anak perempuan berusia tujuh tahun tersebut.
Ditambah kasus tersebut semakin pelik, karena ibu kandung RG dan Ru melakukan inses atau hubungan layaknya suami istri dengan kedua anaknya itu. Ironisnya, mereka melakukan hubungan seksual di depan korban yang kondisinya sedang kritis karena setelah diperkosa, RG anak perempuan itu dicekik menggunakan sarung.
Setelah melakukan hubungan intim antara Yu dengan RG yang merupakan warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Yu kemudian membunuh anak angkatnya tersebut dengan dicekik dengan kedua tangannya.
Kemudian jasad korban dibuang oleh tersangka ke Sungai Cimandiri. Bahkan, saat jasad gadis itu ditemukan, Yu seakan tidak bersalah dan beralibi bahwa yang membunuh anaknya tersebut harus ditangkap.
Ia menambahkan, saat bertemu dengan Yu di Mapolres Sukabumi Kota yang bersangkutan memang menangis dan itu merupakan hal yang wajar. Namun dari keterangan tersangka apa yang dilakukannya, inses hingga membunuh anak angkatnya itu dilakukan secara sadar.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak, baik keluarga, lingkungan, pemerintah dari tingkat desa hingga pusat maupun Komnas PA sendiri, karena kasus ini baru ada dan pertama kali terjadi, sehingga ke depannya seluruh komponen harus membuat regulasi dalam hal perlindungan anak ini," ujarnya lagi.
Aries mengatakan, pihaknya juga berterima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang secara terbuka memberitahukan kepada publik terkait kasus tersebut. Meskipun ada dua tersangka yang masih di bawah umur, tetapi ini bukan mengeksploitasi namun harus dijadikan pembelajaran, jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terulang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Sehingga dengan kedatangan Komnas PA tersebut, pihaknya bisa meminta pendapat untuk langkah selanjutnya. (Ant).