Penandatanganan nota kesepakatan terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4). Foto Pemprov Jawa Barat

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD telah menyetujui.

Pemkab Bekasi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Limbah

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan dedikasinya untuk mengatasi masalah sampah dan merencanakan arah pembangunan selama lima tahun ke depan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sampah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menegaskan dedikasinya untuk mengatasi masalah sampah. Sekaligus merencanakan arah pembangunan selama lima tahun ke depan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sampah.

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi 2025–2029. Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4).

Bupati Bekasi Ade Kuswara mengungkapkan, disahkannya Raperda tersebut adalah sebagai respons terhadap regulasi nasional yang mengatur pengelolaan sampah dengan cara sistematis dan memiliki kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan di Pasal 236 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pembentukan Raperda ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pengelolaan sampah yang berpegang pada kepastian hukum dan mendukung masyarakat,” kata Bupati Ade dalam pidatonya.

Ade menjelaskan, masalah sampah diketahui sebagai salah satu tantangan utama di Kabupaten Bekasi bersamaan dengan pertambahan jumlah penduduk serta perkembangan kawasan industri. Oleh karena itu, diharapkan Raperda ini bisa menjadi fondasi hukum yang memperkuat pengelolaan persampahan yang melibatkan masyarakat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Selain dari pengesahan Raperda, menurut Ade, Pemkab Bekasi juga telah menyepakati dokumen awal untuk RPJMD 2025–2029 yang menjadi panduan strategis untuk pembangunan lima tahunan. Dokumen tersebut disusun melalui pendekatan yang menyeluruh, tematik, terintegrasi, dan harmonis, serta didasarkan pada prinsip pembangunan yang adil antar sektor.

“Visi pembangunan daerah adalah untuk menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sesuai dengan amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bupati Ade.

Bupati Ade menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam pelaksanaan RPJMD. Ia menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah daerah, DPRD, serta keterlibatan aktif masyarakat.

“Nota kesepakatan ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi landasan dari tujuan bersama untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemkab Bekasi juga mengharapkan agar Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat dilaksanakan dengan konsisten, didukung oleh pengembangan infrastruktur yang memadai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan partisipasi publik.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten Bekasi,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Usup Supriatna. Dia berharap, dapat memperkuat fungsi legislatif dan mendukung agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2025-2029.

Sumber: Pemprov Jawa Barat

Komentar