Pemilih Pemula di Kota Depok Diminta Rekam Data Diri
DEPOK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, mengimbau calon pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman data diri. Agar semua calon pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 2020, mempunyai hak pilih saat Pilkada yang digelar 23 September 2020.
"Jika sudah melakukan perekaman data diri, pemilih pemula tersebut dapat mengikuti pemungutan suara menggunakan surat keterangan (suket)," kata Hardiono di Depok, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, bagi calon pemilih pemula yang pada saat pilkada atau bulan September, sudah mencapai usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data.
Untuk itu, kata Hardiono, pihaknya juga meminta kepada dinas dan instansi terkait, untuk membuat action plan secara jelas.
"Semoga bisa berkoordinasi terus. Jika ada temuan kecurangan dilaporkan dan ditindaklanjuti agar semua dapat berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, pemilu itu sendiri sukses tanpa ekses," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 21-23 Maret 2020. Nantinya, KPU Kota Depok juga akan membuka outlet pendaftaran pemilih di pusat-pusat kegiatan masyarakat.
"Kami meminta supaya masyarakat proaktif, jangan pasif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Tujuannya agar kami punya data yang valid," ujarnya. (Ant).