Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Petasan Meledak
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menetapkan pemilik toko menjadi tersangka kasus ledakan di dalam mobil bermuatan petasan di Jalan Stasion Timur, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (13/5) lalu.
"Setelah melakukan penyidikan, kami akhirnya menetapkan pemilik toko berinisial AS menjadi tersangka. Namun tersangka ini juga menjadi korban ledakan pada saat kejadian di Kecamatan Cikole beberapa waktu lalu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis (16/5).
Akibat ledakan itu, AS juga mengalami luka bakar pada bagian kaki, tangan kanan dan telunjuk. Korban lain pada ledakan ini ada lima orang, yakni Wina, Herman, M Yuni, Hamdan dan Zakiyah yang sebagian kondisinya sudah membaik.
Meskipun demikian, pihaknya masih menggali informasi, keterangan dan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan. Kuat dugaan ledakan petasan itu dikarenakan saat bongkar muat ada satu kotak petasan yang terjatuh dan memicu ledakan.
Pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 50 bal petasan korek, 30 dus petasan banting, kembang api dan dua unit kendaraan pengangkut petasan. Tersangka masih dalam penanganan medis maka dari itu Polres Sukabumi terus melakukan pengawasan di tempat tersangka dirawat.
"Sejumlah saksi masih kita mintai keterangan termasuk keterangan dari tersangka," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melarang warga membakar petasan karena bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Selain itu, petasan pun bisa menjadi pemicu perkelahian hingga tawuran. (Ant).