Pemkab Bekasi Beri Pendampingan Korban Ajakan Staycation

Pemkab Bekasi Beri Pendampingan Korban Ajakan Staycation Ilustrasi pekerja perempuan. Foto: instagram.com/diskominfosantik_bekasikab

Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan yang melapor terkait ajakan staycation manajer perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta pekerja perempuan segera melapor jika mendapati kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

"Saya menyarankan apabila ada korban pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar berani melaporkannya," katanya sebagaimana dikutip dari akun instagram @diskominfosantik_bekasikab, Rabu (10/5).

Dani menambahkan, pihaknya bersama Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II juga telah menginvestigasi dugaan percobaan tindakan kekerasan seksual oleh manajer kepada karyawan perempuan.

“Kita Pemerintah Kabupaten Bekasi telah turun langsung mengambil langkah-langkah bersama dengan Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker RI, atas dugaan adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ajakan staycation,” ujarnya.

Pemkab Bekasi juga melakukan berbagai strategi untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi. Strategi tersebut antara lain menyosialisasikan terkait kekerasan seksual di tempat kerja kepada buruh perempuan dan membentuk Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, pengawas ketenagakerjaan serta kepolisian. Kemudian, pemkab mewacanakan pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan kawasan industri.

Mengutip jurnaljabar.id, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menginstruksikan Disnakertrans Jabar melakukan investigasi dugaan ajakan staycation manajer perusahaan kepada karyawannya dengan dalih perpanjangan kontrak. Ridwan Kamil juga menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalitas. Karena itu, dia meminta kasus ini tidak terjadi lagi.

Diberitakan sebelumnya, pegawai perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi diajak staycation oleh manajer perusahaan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Staycation yang dimaksud dalam kasus ini adalah aktivitas liburan yang menjurus kepada pelecehan seksual.