Pemkab Bekasi: Perusahaan Perlu Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
Kabupaten Bekasi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi meminta perusahaan menyediakan tempat isolasi terpusat. Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Sri Eny Sri Mainiarti, mengatakan pemimpin perusahaan harus mengetahui berapa banyak karyawannya yang konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Jadi perusahaan harus peduli dengan menyediakan tempat terpusat bagi karyawannya yang terpapar Covid-19," ujarnya, dilansir dari bekasikab.go.id.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No.530/SE-39/Perindustrian.
Ia mengungkapkan di salah satu perumahan di Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, satu komplek perumahan terpapar Covid-19 dan rata-rata mereka merupakan karyawan dari perusahaan.
"Jadi dari Satgas Covid-19, berharap perusahaan benar-benar peduli pada saat ada satu orang terkonfimasi positif,” ujarnya
Dengan isolasi mandiri di perumahan ini, ia mengkhawatirkan Covid-19 dapat menyebar dengan mudah ke warga perumahan lainnya. Sebab, dari segi luas dan ukuran perumahan sangat memungkinkan mudahnya penyebaran virus Corona.
Ia menambahkan pengelola kawasan diharapkan memiliki tempat terpusat isolasi yang dilengkapi semua kebutuhan. Sehingga penanganan dari pengelola kawasan bisa dilakukan dengan maksimal.
"Pengelola kawasan menyiapkan tempat, bukan sekedar tempat, tetapi siapa yang bayar air, tempat tidurnya, siapa yang ngurus kebersihannya dan lainnya, seperti itu,” jelasnya.