Pemkab Cirebon Gandeng KPK Bahas Batasan Gratifikasi
CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai agar mengetahui wawasan tentang korupsi dan gratifikasi.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi mengklaim, kerja sama dengan KPK tersebut membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi. "Kami awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi dan mana yang masuk," kata Dicky Saromi di Cirebon, Jumat (30/11).
Dicky mengaku sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Sunjaya yang tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi. "Setelah adanya kejadian itu (OTT), kami perlu menghindari dan antisipasi," ujarnya.
"Agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang," ucapnya.
Sementara, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta mengatakan, Pemkab Cirebon telah membentuk unit pengendali gratifikasi bekerja sama dengan KPK. Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi merupakan upaya meminimalkan terjadinya korupsi.
Menurutnya, korupsi dimulai dari adanya gratifikasi. Akan tetapi, kata dia, tidak semua gratifikasi dilarang, meskipun ada batasannya dan hanya KPK yang dapat menilai.
"Fungsi unit itu untuk memutus mata rantai gratifikasi, di mana kita terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan ke KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan," kata Casta. (Ant)