Pemkab Garut Bangun Kembali Rumah Warga yang Dirobohkan Rentenir

Pemkab Garut Bangun Kembali Rumah Warga yang Dirobohkan Rentenir Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman dan Polres Garut meninjau kondisi terkini rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pasca dirobohkan rentenir. Sumber foto: garutkab.go.id

Kabupaten Garut, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kepolisian Resor (Polres) Garut akan membangun kembali rumah Undang (43) di Kampung Haurseah yang dirobohkan oleh rentenir.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait pembangunan kembali rumah Undang. Kalau untuk permanen atau semi permanen, itu tergantung kajian nanti," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman saat meninjau kondisi terkini rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi pada Rabu (21/9).

Helmi mengatakan, bantuan perbaikan rumah bersumber dari program rumah tidak layak huni dengan besaran sampai Rp15 juta.

"Dana dari Pemkab sendiri sudah terkumpul. Besok rencananya saya dan Kapolres akan kembali meninjau lokasi," tuturnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Helmi mengimbau masyarakat untuk menghindari bahkan tidak lagi menggunakan jasa rentenir.

"Saya imbau masyarakat tidak menggunakan jasa rentenir, sebaiknya ke lembaga resmi saja. Bisa juga memanfaatkan program Kredit Mesra dari Bank BJB yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat," katanya.

Helmi juga berpesan pada masyarakat untuk mengurangi budaya konsumtif dengan mengutamakan kebutuhan dibanding keinginan.

"Hal ini perlu sinergi semua pihak mulai dari pemerintah dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan agar budaya konsumtif ditekan," pungkasnya.

Sebelumnya, rumah Undang dirobohkan sepihak oleh rentenir pada Sabtu (10/9) karena tidak sanggup membayar hutang sebesar Rp1,3 juta. Undang dan sang istri tidak berada di rumah saat kejadian perobohan berlangsung.