Pemkab Indramayu Tingkatkan Penerimaan Pajak Restoran
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu terus berupaya meningkatkan penerimaan Pajak Restoran.
Dalam meningkatkan pajak ini, BKD akan menyampaikan surat teguran untuk para Wajib Pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.
"Apabila setelah penyampaian surat teguran ini Wajib Pajak tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Pendapatan 1 BKD, Wahyu Adhiwijaya
Selain itu, BKD melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Indramayu No. 1/2016 Tentang Pajak Daerah dengan melakukan kegiatan pendataan.
Pendataan dilakukan untuk usaha katering dan kegiatan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Wahyu juga menambahkan kepala daerah memberikan dukungan yang signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indramayu. Dengan begitu, sektor-sektor yang selama ini belum tergali, dapat lebih dioptimalkan lagi.