Pemkab Purwakarta Jadwalkan Pilkades pada 16 Oktober 2021
Purwakarta - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Jawa Barat memastikan Pilkades serentak akan digelar pada 16 Oktober 2021 mendatang. Pelaksanaannya disertai berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021," ujar Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo dilansir dari purwakartakab.go.id.
Jaya menjelaskan aturan pelaksanaan Pilkades ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak bisa digelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021.
"Surat tersebut kami terima per-Jumat 8 Oktober 2021, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Jaya menyebut pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu; tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
"Untuk persiapan kampanye bisa dimulai besok. Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021," terangnya.